Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Pergoki Garong, Kaki Kanan Tertembus Peluru


Pergoki Garong, Kaki Kanan Tertembus Peluru - Gara-gara memergoki Garong yang membobol rumanya, Haidir (41), warga Pulau Raman Dusun IV RT 08 Kelurahan Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), menjadi korban penembakan. Peristiwa itu terjadi dinihari  Kamis (10/3/2016) sekitar pukul 01.15 WIB.

Buruh bangunan ini ditembak salah seorang pelaku pembobol rumah. Akibatnya korban mengalami luka di kaki kanannya. Peristiwa itu berawal saat korban mendengar suara piring dan gelas jatuh dari arah dapur.

Mendengar suara gaduh itu, sontak korban terbangun dari tidurnya dan langsung mengecek. Ternyata ada pelaku pencurian (garong) masuk rumahnya. Sementara para pelaku yang menyadari aksi mereka diketahui, mencoba kabur. Namun korban berniat mengejar untuk menangkap pelaku yang berjumlah dua orang tersebut.

Tak mau tertangkap, salah seorang pelaku justru mengeluarkan senpi dan melepaskan tembakan kearah korban. Apesnya, peluru tersebut menembus kaki kanan korban. Korban yang kesakitan ditolong warga setempat ke Puskesmas Tanjung Raja.

Baca Juga:

Menyaksikan GMT Tahun 2016 dari Atas AMPERA 

Pelatih Baru, Die Borussen Tak Rindukan Klopp

Karena amunisi masih bersarang di kaki korban, pihak RS merujuk korban ke RS Bhayangkara Palembang untuk mengeluarkan proyektil yang menembus kaki kanannya.

Namun dari kejadian itu, tak ada barang yang hilang. Hanya jendela kaca belakang sudah berhasil di lepaskan pelaku Sedangkan korban, kini dirawat di RS Bhayangkara Palembang.

Miliki Narkoba, Oknum PNS Diganjar 4 Tahun Penjara

Miliki Narkoba, Oknum PNS Diganjar 4 Tahun Penjara - Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang dalam sidangnya kemarin, Selasa (23/2) memutuskan memvonis 4 tahun penjara Jois Jemi Lasson ST Msi (42), oknum PNS Pemkab  Banyuasin. Terdakwa terlibat kasus kepemilikan narkoba.

Sebelumnya majelis hakim juga memutusakan kalau terdakwa tidak terbukti secara sah masuk dalam jaringan narkoba. Namun begitu,terdakwa tetap dijatuhi hukuman pidana atas kepemilikan narkoba yang dimilikinya.

Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Charles Simamora SH MH. Mendengarkan putusan vonis majelis hakim, terdakwa yang sepanjang menjalani persidangan terlihat tegang  sontak merasa lega atas vonis yang diterimanya. Karena vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Saat dimintai tanggapan atas putusan vonis majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darman SH menyatakan fikir-fikir. Sementara itu penasehat hukum Erik Estrada SH yang mendampingi terdakwa Jois mengatakan, vonis yang diputuskan majelis hakim merupakan putusan yang tepat.

Dikarenakan Jois memang bukan sindikat narkoba, sehingga tuntutan jaksa sangat tinggi tanpa melihat latar bekalang Jois yang masih menjalani rehabilitasi karena ketergantungan narkoba.

“Pada pledoi atau nota pembelaan yang kami sampaikan, klien kami saudara Jois bukan pengedar narkoba. Sedangkan tuntutan jaksa menilainya sebagai pengedar. Jadi putusaan majelis hakim sudah tepat,” ujar Advokat muda dari Kantor Hukum Mualimin Pardi Dahlan SH (MPD).

Pada sidang sebelumnya, JPU Darman SH menuntut terdakwa Jois dengan tuntutan hukuman pidana penjara sembilan tahun penjara plus denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara. Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Jois dinilai terbukti telah memiliki nakorba sesuai pasal 111 dan pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Retas PIN ATM, Tabungan Bos Dikuras

Retas PIN ATM, Tabungan Bos Dikuras - M Mirza, pegawai kontrak PT PUSRI, melakukan aksi pencurian kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik atasannya Taher dengan cara meretas Pin Atm. Tidak sampai disitu saja, tersangka juga menguras habis uang di ATM tersebut hingga Rp 68 juta lebih, untuk berjudi online.

Akibat ulahnya tersebut, ia terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsekta Kalidoni, Selasa (02/02). Menurut Mirza, pencurian itu ia lakukan tanpa ada rencana. Awalnya ia yang masuk ke ruangan kerja bosnya tersebut, melihat laci meja terbuka.

Di dalam laci kebetulan ada dua kartu ATM Mandiri dan Bukopin, serta buku tabungan. Entah setan apa yang mendampinginya, membuat Mirza nekat mencuri ATM tersebut, sebelum akhirnya menguras isinya dengan cara meretas PIN ATM.

“Kejadian itu tanggal 2 November 2015, didalam buku tabungan Mandiri itu sudah ada pinnyo, sedangkan yang ATM Bukopin kuretas Pak. Duetnyo galo-galo Rp 68 juta sudah habis Pak,” ujarnya kepada polisi.

Lanjut pria berdarah India ini, uang hasil kejahatan dihabiskan untuk judi online, dan foya-foya. Sebelum ditangkap, ia bersama keluarganya sudah ada itikad baik untuk berdamai dengan korban. “Tapi idak taunyo aku ditangkap Pak. Aku ngeraso nyesal sudah maling ATM bos aku dewek, duetnyo sudah kuhabiske,” terangnya.

Kapolsekta Kalidoni AKP Rachmat Syawal Pakpahan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka setelah dipancing korban untuk mengakui perbuatannya. Dimana, aksi korban terekam CCTV saat mengambil uang di mesin ATM yang ada di kawasan PT Pusri.

“Modus yang digunakan tersangka Mirza dengan mengambil kartu ATM milik korban yang merupakan pimpinannya sendiri. Dimana, ada buku tabungan dan kartu ATM korban yang ada pin, sehingga mengalami kerugian Rp 80 juta. Untuk barang bukti, kita mengamankan slip pengambilan uang dan kartu ATM Bukopin,” tegasnya.

Demi Keamanan, Sapu Bersih Preman

Demi Keamanan, Sapu Bersih Preman - Demi menjaga satabilitas dan keamanan di wilayah hukum Sumsel, dan di Palembang khususnya, jajaran Polresta Palembang, menyapu bersih para preman yang kerapkali memalak mobil truk di wilayah sudut Kota Palembang.

Seperti yang dilakukan unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang kali ini. Empat pemalak dikawasan Gandus ditangkap oleh petugas tanpa perlawanan. Empat orang kawanan yang merupakan warga Gandus tersebut, adalah Muhtadi (30), yang jadi otak pelaku pemerasan, bersama Untung (34), David (20) dan Sakti (21).



Mereka diketahui sering melakukan aksi pemalakan kepada sopir truk angkutan barang yang menuju dan keluar dari Palembang lewat jalur lintas Musi II. Selain tersangka, barang bukti berupa uang hasil pemalakan senilai Rp 300 ribu, turut diamankan petugas.

Salah satu tersangka, Muhtadi menjelaskan, mereka beraksi sejak pagi menjelang sore. Para sopir truk yang melintas diwajibkan memberi “upeti” sebesar Rp 20 ribu. “Baru satu pekan kami beroprasi. Satu mobil Rp 20 ribu, kami tak ada pekerjaan, jadi terpaksa memalak,” ucap bapak dua orang anak ini.

Sedangkan David yang juga ikut ditangkap, mengelak jika dia ikut pemalakan. Dia berkilah hanya berada dilokasi untuk duduk menghabiskan sore. “Aku tidak ikut malak. Tadi cuma duduk saja, tapi malah ikut ditangkap,” katanya.

Wakapolresta Palembang AKBP Iskandar F Sutisna menerangkan, empat tersangka ditangkap setelah mendapatkan laporan dari sopir truk yang merasa resah atas aksi pemalakan yang dilakukan para pelaku. Usai mendapatkan laporan, petugas langsung menyamar dan akhirnya para pelaku ditangkap saat beraksi.

“Sekarang kita kembangkan untuk para pelaku pemalak lainnya. Karena aksi para pemalak ini sudah merasakan masyarakat, terutama para sopir truk dan mobil angkutan lainnya,” pungkasnya.

BERITA UPDATE

S I T E M A P

TERPOPULER